Satndarisasi LPSE Kabupaten Magetan

BPBJ.MAGETAN.GO.ID – Dalam rangka meningkatkan pengadaan barang/jasa yang kredibel perlu upaya untuk menjamin dan meningkatkan kualitas layanan pengadaan secara elektronik melalui peningkatan proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan kualitas pengelolaan layanan, kapasitas, dan keamanan informasi lpse. Berdasarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2015, diperlukan tolak ukur berupa pedoman tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan pelayanan LPSE yang terdiri dari 17 standar.

LPSE Kabupaten Magetan telah memenuhi 12 standar antara lain:

  • Standar Kebijakan Layanan
  • Standar Pengelolaan Aset Layanan
  • Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan
  • Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan
  • Standar Pengelolaan Anggaran Layanan
  • Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan
  • Standar Organisasi Layanan
  • Standar Pengelolaan Resiko Layanan
  • Standar Pengelolaan Perubahan
  • Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia
  • Standar Pengelolaan Kelangsungan Pelayanan
  • Standar Pengelolaan Pendukung Layanan

Adapun 5 standar yang belum terpenuhi antara lain:

  • Standar Pengelolaan Keamanan
  • Standar Pengelolaan Operasional Keamanan Layanan
  • Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan
  • Standar Pengelolaan Kepatuhan
  • Standar Penilaian Internal

Penilaian Faktual Standarisasi LPSE Kabupaten Magetan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat, 4 Maret 2022. Kegiatan Penilaian Faktual Standarisasi LPSE Kabupaten Magetan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan dilanjutkan dengan paparan Standarisasi LPSE Kabupaten Magetan.


By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *