Sejak tahun 2015 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Presiden telah memerintahkan Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara/Gubernur/Bupati/Walikota untuk menyelesaikan RUP barang/jasa pemerintah tahun anggaran berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel. Wujud transparansi tetuang pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa penayangan Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk seluruh belanja PBJ tanpa terkecuali yang dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 menyebutkan pada periode 2017-2020, rencana pengadaan yang diumumkan sebelum tahun anggaran berjalan baru mencapai 10%. Informasi tersebut menunjukkan bahwa Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum sepenuhnya mematuhi ketentuan untuk mengumumkan RUP sebelum tahun anggaran berjalan.
Penginputan RUP pada SiRUP dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui laman https://sirup.lkpp.go.id/. Penginputan RUP mengacu pada Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) baik DPA sebelum tahun anggaran berjalan maupun DPA penjabaran, refocusing dan pergeseran. DPA yang digunakan sebagai input pada SiRUP merupakan output dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) pada laman https://sipd.kemendagri.go.id/ yang diluncurkan tahun 2021 oleh Kementrian Dalam Negeri. Ketika DPA telah disahkan oleh Pengguna Anggaran (PA), maka PPK wajib meng-input atau merevisi RUP pada SiRUP. Sehingga total akhir pagu anggaran pada SiRUP seharusnya sama dengan total pagu anggaran pada DPA. Namun pada realitanya terdapat paket pengadaan yang tidak/belum ditayangkan sehingga menyebabkan adanya perbedaan total pagu anggaran pada SiRUP dengan DPA.
Hal ini menjadi salah satu fokus Bagian PBJ Kabupaten Magetan sesuai dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan yang menyebutkan bahwa Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mempunyai tugas untuk mengelola SiRUP. Untuk itu Bagian PBJ Kabupaten Magetan menerbitkan Surat Edaran Bupati Magetan tentang percepatan penginputan dan pengumuman RUP melalui aplikasi SiRUP. Selain itu, Sub Bagian Pengelolaan LPSE juga menyelenggarakan kegiatan desk sekaligus untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas PPK dalam pengoperasian SiRUP.
Dalam rangka meningkatkan akurasi pagu anggaran pada SiRUP, Bagian PBJ Kabupaten Magetan melakukan konfirmasi kepada PPK terkait total pagu anggaran pada DPA. Namun banyak PPK yang tidak mengetahui dan perlu membuka DPA atau login pada SIPD. Hal ini dinilai kurang efektif dan efisien. Selain itu, untuk memudahkan koordinasi dengan satuan kerja, Bagian PBJ Kabupaten Magetan rutin merekap total pagu anggaran SiRUP setiap bulannya dalam bentuk file excel yang kemudian dishare melalui WA Group. Dalam keadaan mendesak, PPK perlu menghitung sendiri total pagu anggaran pada SiRUP sehingga time consuming dan memungkinkan terjadinya kesalahan hitung.