E–Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Panduan pendaftaran e-katalog bagi penyedia lokal adalah:
- Melakukan pendaftaran penyedia pada website LPSE Kabupaten Magetan.
- Masukkan Email (disarankan Gmail) dan kode keamanan kemudian klik daftar.
- Buka pesan Konfirmasi dari Admin SPSE pada Kotak Masuk atau Spam email anda.
- Lakukan Pengisian data Tahap I dan Tahap II, kemudian klik Lanjutkan.
- Muncul Kotak Konfirmasi klik Daftar.
- Jika berhasil mendaftar maka anda akan mendapat pesan pemberitahuan bahwa anda telah berhasil melakukan pendaftaran.
- Lakukan verifikasi di LPSE Kabupaten Magetan dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
PT / CV
- KTP direksi (wajib)
- NPWP Perusahaan dan direktur (wajib)
- SIUP/SIUJK/Ijin Usaha (dikeluarkan OSS)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akte Pendirian Perusahaan serta perubahan terakhir disertai pengesahan Kemenkumham
- Surat Pengukuhan Kena Pajak (SPPKP)
Konsultan / Perorangan
- KTP (wajib)
- NPWP (wajib)
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Sertifikat Keahlian
- Setelah diverifikasi, login pada LPSE Kabupaten Magetan sebagai Penyedia.
- Klik Aplikasi E-Procurement Lainnya, Klik Tautan dan pilih SIKaP.
- Klik Login, masukkan username dan password LPSE pada SIKaP.
- Lengkapi data-data SIKaP.
- Login pada E-Katalog menggunakan username dan password LPSE.
- Berikut langkah-langkah pendaftaran produk pada e-katalog.
USER-GUIDE-Pencantuman-_-Pendaftaran-Produk-Katalog-Elektronik-Pra-Katalog-Penyedia-17-Mei-2022.docxUnduh